Tanggal 1 April 2012 merupakan tonggak sejarah bagi seluruh Insan Pegadaian. Pada tanggal tersebut, perusahaan resmi berubah status badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status badan hukum tersebut tidak sekedar perubahan struktur modal namun mempengaruhi mekanisme pengelolaan perusahaan dalam pencapaian tujuan perusahaan. Perusahaan dituntut untuk semakin meningkatkan kinerja perusahaan dalam pasar (Market) yang semakin kompetitif dalam rangka menciptakan nilai tambah (added value) baik bagi pemegang saham (shareholder) dan mengakomodasi pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholder). Dalam persaingan usaha yang semakin ketat saat ini, setiap perusahaan dituntut memiliki keunggulan kompetitif untuk memenangkan persaingan tersebut. Keunggulan tersebut dapat berupa keunggulan secara produk, sistem distribusi, pelayanan, dukungan informasi teknologi dan sebagainya. Namun tidak kalah penting juga adalah keunggulan softstructure berupa pengelolaan perusahaan yang baik, budaya kerja yang kuat, kompetensi SDM dan nilai-nilai perusahaan yang mampu mengikat loyalitas nasabah dan masyarakat secara luas. Pedoman standar etika perusahaan INTAN (Code of Conduct) adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari Budaya Perusahaan INTAN serta standar etika perusahaan PT Pegadaian (Persero) yang membentuk dan mengarah kesesuaian tingkah laku sehingga sesuai dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan. Code of Conduct berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama PT Pegadaian (Persero), Anak Perusahaan, Pemegang Saham serta menjadi acuan seluruh stakeholders atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan nama PT Pegadaian (Persero). Direksi PT Pegadaian (Persero) senantiasa mendorong kepatuhan terhadap Code of Conduct dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap tingkatan dalam Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Code of Conduct dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing. Penerapan Code of conduct dimaksudkan untuk mempengaruhi, membentuk dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku Insan Pegadaian dengan nilai-nilai dan budaya Perusahaan.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah :
|
Home►Posts filed under kode etik
Tampilkan postingan dengan label kode etik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik. Tampilkan semua postingan
Kode etik Perusahaan Pegadaian
Langganan:
Postingan
(
Atom
)