Banner

Breaking News

   Breaking News   
sedang loading . . . 
Homepegadaianproduktata kelolaTata Kelola Perusahaan Yang Baik

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

 
PT Pegadaian (Persero) menyadari bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Good Corporate Governance Perseroan ini merupakan penjabaran dari kaidah –kaidah Good Corporate Governance, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan serta Praktik-Praktik terbaik dalam Good Corporate Governance.
Pelaksanaan GCG yang baik membutuhkan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan Perseroan yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG dapat terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi,misi dan tujuan Perseroan.
Implementasi Panduan GCG dilaksanakan secara konsisten dengan didukung adanya laporan dari masing-masing unit kerja secara berkala mengenai implementasi panduan dan dikaitkan dengan sistem reward and punishment yang dikembangkan oleh Perseroan bagi satuan kerja maupun individu Karyawan.
SPI melakukan pemantauan atas tindak lanjut penerapan GCG di Perseroan dan memberikan usulan perubahan/revisi atas Panduan Good Corporate Governance ini kepada Direksi dan tembusan kepada Dewan Komisaris.
Perseroan memberikan kesempatan kepada Insan Perseroan dan stakeholder  lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Panduan Good Corporate Governance kepada satuan kerja atau tim yang ditunjuk Perseroan melalui surat, kotak pengaduan atau media lainnya yang disediakan oleh Perseroan untuk kepentingan pelaporan pelanggaran. Penyediaan media tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Panduan Good Corporate Governance dan bukan untuk menyampaikan keluhan pribadi pelapor.
Setiap identitas pelapor harus disebutkan secara jelas. Perseroan akan memberikan perlindungan bagi pelapor. Perseroan mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing system).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

 

Social Widgets

Seputar Pegadaian

Info IP

Ini adalah blog tentang info harga emas dan tabel kredit emas logam mulia Pegadaian