Good Corporate Governance Perseroan ini merupakan penjabaran dari kaidah –kaidah Good Corporate Governance, Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1
Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
pada Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran
Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan serta Praktik-Praktik terbaik
dalam Good Corporate Governance.
Pelaksanaan GCG yang baik membutuhkan check and balance
pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga
pengelolaan Perseroan yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG dapat
terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk
mencapai visi,misi dan tujuan Perseroan.
Implementasi Panduan GCG dilaksanakan
secara konsisten dengan didukung adanya laporan dari masing-masing unit
kerja secara berkala mengenai implementasi panduan dan dikaitkan dengan
sistem reward and punishment yang dikembangkan oleh Perseroan bagi satuan kerja maupun individu Karyawan.
SPI melakukan pemantauan atas tindak lanjut penerapan GCG di Perseroan dan memberikan usulan perubahan/revisi atas Panduan Good Corporate Governance ini kepada Direksi dan tembusan kepada Dewan Komisaris.
Perseroan memberikan kesempatan kepada Insan Perseroan dan stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Panduan Good Corporate Governance
kepada satuan kerja atau tim yang ditunjuk Perseroan melalui surat,
kotak pengaduan atau media lainnya yang disediakan oleh Perseroan untuk
kepentingan pelaporan pelanggaran. Penyediaan media tersebut dimaksudkan
untuk menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Panduan Good Corporate Governance dan bukan untuk menyampaikan keluhan pribadi pelapor.
Setiap identitas pelapor harus
disebutkan secara jelas. Perseroan akan memberikan perlindungan bagi
pelapor. Perseroan mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing system).
|
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Label:
pegadaian
,
produk
,
tata kelola
Artikel Terkait :
pegadaian
produk
tata kelola
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar